Polres Karawang Berhasil Meringkus Sebelas Orang Bandar Narkoba
*Senin (6/6)* Satuan Serse Narkoba Polres Karawang dalam waktu satu bulan berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika dan berhasil meringkus sebelas orang dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti yang berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Karawang dengan barang bukti total seberat 562,25 gram. Dari sebelas tersangka satu di antara nya Residivis yang menjadi DPO Polres Karawang dalam kasus yang sama.
Dalam Konfrensi Pers di Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan "para tersangka berhasil diringkus di berbagai wilayah di Karawang", diantarnya :
1. AS alias Agus (39) lahir Purwakarta TKP Cikampek barang bukti kurang lebih seberat 53,93 gram jenis Sabu.
2. IP alias Jimmy (41) lahir Purwakarta TKP Cikampek barang bukti kurang lebih seberat 300,93 gram jenis Sabu.
3. S alias EE (31) lahir Karawang TKP Karawang Timur barang bukti kurang lebih seberat 95,77 gram jenis Sabu.
4. KA alias Kardam (40) lahir Karawang TKP Cilamaya Kulon barang bukti kurang lebih seberat 2,50 gram jenis Sabu.
5. W alias PITUT (49) lahir Karawang TKP Cilamaya Kulon barang bukti kurang lebih 2,50 gram jenis Sabu.
6. NP alias FEBE (39) lahir Karawang TKP Jomin Kota baru barang bukti kurang lebih 81,34 gram jenis Sabu.
7. RJ alias TOKi (25) lahir Karawang TKP Teluk Jambe Timur barang bukti kurang lebih seberat 5,80gram jenis Sabu.
8. W alias Doak (41) lahir Karawang TKP Cilamaya barang bukti kurang lebih seberat 8,20 gram jenis Sabu.
9. DS alias Dukun (32) lahir Karawang TKP Klari barang bukti kurang lebih seberat 2,88 gram jenis Sabu.
10. MR alias jali (25) lahir Bekasi TKP Telukjambe Timur barang bukti kurang lebih 8,50 gram jenis Sabu.
11. Taufik Bastian (35) lahir Karawang TKP Karawang Barat barang bukti kurang lebih 2,4 gram jenis Sabu.
Modus Operandi yang di gunakan pelaku rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, barang-barang tersebut didapat dari Wilayah Jakarta.
AKBP Aldi Subartono mengatakan "sebelas tersangka akan dijerat dengan tindak Pidana Narkotika jenis Sabu pasal 114(1) jo 12(1) Undang Undang Repubilk Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 4 Tahun.
"Kami juga mengajak kepada seluruh warga Karawang apabila ada peredaran Narkotika agar segera menghubungi Polres Karawang, untuk sama-sama mengambil tindakan sehingga pemberantasan Narkotika di Karawang ini akan berjalan dengan konsisten agar masyarakat Karawang terbebas dari Narkotika", pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar